• 06.01.12 Info Aktual >> Berita Umum

    Peresmian Peresmian

     Peresmian Peresmian

     Foto Dokumentasi PN Sampit:   PERESMIAN REHAB PROTOTYPE TAMPAK DEPAN GEDUNG

                                                                         PENGADILAN NEGERI SAMPIT KELAS  IB

     

    S

    ampit, 06 januari 2012 pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Sampit dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak Nommy Siahaan beserta ibu, Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Wakil Bupati Kotawaringin Timur,  Para Undangan dari Instansi Pemerintah Kabupaten Kotim serta seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sampit, telah dilakukan Peresmian Rehab Prototype Tampak Depan Gedung di Pengadilan Negeri Sampit dengan ditandai pemotongan pita oleh Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Ibu Dr. Nommy H.T Siahaan, SH,MH dengan didampingi Bapak Ketua Pengadilan Tinggi dan Undangan. Usai Peresmian dengan pemotongan tali, dilajutkan dengan acara syukuran. Dalam Sambutannya Ketua pengadilan Tinggi Negeri Sampit Saurasi Silalahi, SH, MH menjelaskan bahwa tujuan Rehab Prototype Tampak Depan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sampit agar mempermudah akses antara Pihak Pengadilan dengan Pihak Pencari Keadilan. Juga disediakan Meja Informasi dan Kotak Pengaduan, serta fasilitas agenda sidang via layar LCD, agar dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan untuk menyelesaikan konfili-konflik maupun masalah-masalah yang terjadi. Oleh karena itu dengan adanya gedung baru pada Kantor Pengadilan Negeri Sampit ini, diharapkan seluruh personil yang ada agar dapat menjaga kebersihan lingkungan serta terciptanya suasana yang harmonis di tengah kegiatan persidangan yang padat. Serta diharapakan dapat memberikan pelayanan berupa informasi kepada masyarakat secara cepat dan akurat.

  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA – HUMAS, Berdasarkan Pengumuman dengan Nomor : 65 Pansel/Ad Hoc Perikanan/V/2012. Dengan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan pada Selasa, 01 Mei 2012. Peserta yang dinyatakan “LULUS” sebagai berikut. (ds/ats)

  • 10.04.12 Info Aktual >> Berita Umum


    Senin, 09 April 2012 Kunjungan Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI disambut hangat oleh Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampit beserta para Hakim dan seluruh staf. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengatakan tentang situasi keadaan Perkara Perdata dan Pidana serta jumlah personil yang ada di Pengadilan Negeri Sampit. Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang diketuai oleh Ibu Purnamawati SH., MH mengatakan dalam kunjungan mereka kali ini akan meninjau pelaksanaan administrasi di Pengadilan Negeri Sampit yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Agung RI diantaranya Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Publik, Administrasi Umum dan sebagainya. Pemeriksaan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 09 April 2012 hingga tanggal 13 April 2012.



     
      
     Foto-Foto Kunjungan dapat dilihat pada Menu Dokumentasi atau Klik Disini
  • 13.04.12 Info Aktual >> Berita Umum

    Penyerahan Berita Acara Hasil Pemeriksaan

    SAMPIT, Pelaksanaan pemeriksaan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Sampit dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu dari hari senin tanggal 09 April 2012 sampai dengan Jumat tanggal 13 April 2012. dari hasil pemaparan yang disampaikan dan dibacakan secara bergantian oleh Tim Pengawas dari Badan Pengawasan MA RI secara umum Pengadilan Negeri Sampit  telah melaksanakan manajemen peradilan dan pelayanan publik yang sesuai dengan yang digariskan oleh Mahkamah Agung RI. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa Ibu Purnamawati,SH.,MH. Menurut beliau, pelaksanaan Administrasi Peradilan di Pengadilan Negeri Sampit sudah terlaksana dengan baik dan rapi. “Kami bangga akan hasil kinerja yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Sampit dibawah pimpinan Bapak Saurasi Silalahi, SH., MH. Tim dari Badan Pengawasan MA RI hanya menemukan beberapa kekurangan yang sebenarnya bukan merupakan permasalahan yang mendasar”, ungkap Ibu Purnamawati SH., MH. Selesai penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Pengawas kemudian dilanjutkan dengan serah terima Hasil Pengawasan dari Ketua Tim Pengawas kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

            Menanggapi Hasil Pemeriksaan oleh Tim Bawas Mahkamah Agung RI tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampit secara lisan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengawasan, bimbingan dan nasehat dari Tim dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit berjanji segera akan menindaklanjuti temuan-temuan untuk kemajuan dan tertibnya administrasi di Pengadilan Negeri Sampit. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Sampit juga menyampaikan kepada Tim mengenai keadaan Jumlah Personil yang tidak seimbang dengan Volume Pekerjaan yang menjadi beban Pengadilan Negeri Sampit, namun demikian ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, meskipun ada kekurangan personil tidak menjadikan alasan bagi Pengadilan Negeri Sampit bekerja lebih baik lagi.

     


      
       
       

     

  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 295/Bua.2/07/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemberitahuan Nama-nama Tenaga Honorer Kategori I di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

 

Jadwal Persidangan

<<  May 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
Hak-hak Pelapor, Terlapor dan Institusi Pemeriksa PDF Cetak
Oleh Administrator   
Minggu, 27 November 2011 16:34
A. Hak Pelapor 
1.
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2.
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
 manapu;
3.
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  
B. Hak Terlapor
1.
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2.
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  
C. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
1.
Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor
 dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
2.
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat 
 kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
  
Terakhir Diupdate pada Jumat, 09 Desember 2011 14:18
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009