• 25.03.11 Info Aktual >> Pengumuman
     

    Kamis, 24 Maret 2011,

    Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Bapak Saurasi Silalahi, SH,. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kab. Kotawaringin Timur oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah DR. NOMMY H.T. SIAHAAN , SH.,MH.

    Acara ini dihadiri oleh Unsur Muspida Kab. Kotawaringin Timur, Hakim Tinggi, Hakim-hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta seluruh staf Pengadilan Negeri Sampit.  
  • 13.04.12 Info Aktual >> Berita Umum

    Penyerahan Berita Acara Hasil Pemeriksaan

    SAMPIT, Pelaksanaan pemeriksaan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Sampit dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu dari hari senin tanggal 09 April 2012 sampai dengan Jumat tanggal 13 April 2012. dari hasil pemaparan yang disampaikan dan dibacakan secara bergantian oleh Tim Pengawas dari Badan Pengawasan MA RI secara umum Pengadilan Negeri Sampit  telah melaksanakan manajemen peradilan dan pelayanan publik yang sesuai dengan yang digariskan oleh Mahkamah Agung RI. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa Ibu Purnamawati,SH.,MH. Menurut beliau, pelaksanaan Administrasi Peradilan di Pengadilan Negeri Sampit sudah terlaksana dengan baik dan rapi. “Kami bangga akan hasil kinerja yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Sampit dibawah pimpinan Bapak Saurasi Silalahi, SH., MH. Tim dari Badan Pengawasan MA RI hanya menemukan beberapa kekurangan yang sebenarnya bukan merupakan permasalahan yang mendasar”, ungkap Ibu Purnamawati SH., MH. Selesai penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Pengawas kemudian dilanjutkan dengan serah terima Hasil Pengawasan dari Ketua Tim Pengawas kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

            Menanggapi Hasil Pemeriksaan oleh Tim Bawas Mahkamah Agung RI tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampit secara lisan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengawasan, bimbingan dan nasehat dari Tim dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit berjanji segera akan menindaklanjuti temuan-temuan untuk kemajuan dan tertibnya administrasi di Pengadilan Negeri Sampit. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Sampit juga menyampaikan kepada Tim mengenai keadaan Jumlah Personil yang tidak seimbang dengan Volume Pekerjaan yang menjadi beban Pengadilan Negeri Sampit, namun demikian ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, meskipun ada kekurangan personil tidak menjadikan alasan bagi Pengadilan Negeri Sampit bekerja lebih baik lagi.

     


      
       
       

     

  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman
    Jakarta-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor 244-1/SEK/KU.01/5/2012 tanggal 10 Mei 2012 perihal Pemberitahuan cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus dengan memperhatikan Keputusan bersama Tiga Menteri, Nomor : 7 Tahun 2011, Nomor : 04/MEN/VII/2011 dan Nomor : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(mtw)

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA-HUMAS: Menanggapi makin maraknya aksi penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI (Sunaryo, SH.,MH) maupun mengaku sebagai staf Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan menjanjikan sanggup untuk membantu mengurus penyelesaian perkara Kasasi/PK dari para pencari keadilan dengan permintaan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

    Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo, SH., MH. menghimbau kepada Bapak/Ibu/saudara para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Pansek dan Panmud Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar waspada dan tidak melayani penelpon gelap yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, dan bilamana menerima telepon tersebut agar dapat konfirmasi kepada Kepaniteraan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 021-3860313.

    Berikut beberapa nama – nama penelepon gelap (oknum) yang mengatasnamakan Panitera Muda Pidana Khusus yang terdeteksi oleh Panitera Muda Pidana Khusus yang mengaku bernama:
    - Amir Syarifuddin dengan nomor kontak : 081281224455
    - Hariadi dengan nomor kontak : 081298777267
    - Bambang Aryanto dengan nomor Kontak : 08161717257

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

  • 10.04.12 Info Aktual >> Berita Umum


    Senin, 09 April 2012 Kunjungan Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI disambut hangat oleh Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampit beserta para Hakim dan seluruh staf. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengatakan tentang situasi keadaan Perkara Perdata dan Pidana serta jumlah personil yang ada di Pengadilan Negeri Sampit. Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang diketuai oleh Ibu Purnamawati SH., MH mengatakan dalam kunjungan mereka kali ini akan meninjau pelaksanaan administrasi di Pengadilan Negeri Sampit yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Agung RI diantaranya Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Publik, Administrasi Umum dan sebagainya. Pemeriksaan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 09 April 2012 hingga tanggal 13 April 2012.



     
      
     Foto-Foto Kunjungan dapat dilihat pada Menu Dokumentasi atau Klik Disini
 

Jadwal Persidangan

<<  May 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
Hak-hak Pencari Keadilan PDF Cetak
Oleh Administrator   
Senin, 28 November 2011 15:34
*
BANTUAN HUKUM 
 Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh bantuan hukum dari negara berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman 
 Pemberian Bantuan Hukum.
 Sesuai amanat Undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para
 pencari keadilan yang tidak mampu.
  
 Klik dibawah ini untuk melihat : 
 SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Lampiran A
 Sistem Pelaporan Bantuan Hukum Melalui Web
 Sistem Pelaporan Bantuan Hukum Melalui Sms 
 Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum 
  
*
JENIS BANTUAN HUKUM
 1.
Pos Bantuan Hukum
 2.
Bantuan Jasa Advokat
 3.
Pembebasan Biaya Perkara
 4.
Zitting Plaatz (Persidangan di luar Gedung Pengadilan)
   
*
PERMOHONAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
 A. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa; atau 
  2. Kartu Keluarga Miskin (KMM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) 
   atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau 
  3.Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon. 
 B.
Melalui Penetapan Ketua Pengadilan, memerintahkan beban biaya bantuan hukum dibebankan kepada DIPA Pengadilan
 C.
Pemohon mendapat bantuan hukum
   
*
ALUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
  Klik disini unduh file untuk melihat Gambar Alur Pemberian Bantuan Hukum. 
     
A.
 Hak melakukan perlawanan terhadap eksekusi
  PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI
 1.
Perlawanann terhadap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar 
  hak-hak lainnya seperti hak paka, HGB, HGU, haktanggungan, hak sewa, dan lain-lainnya.
 2.
Perlawanan pihak ketiga tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi (Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR).
 3.
Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa 
  perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan
  Negeri.
 4.
Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
Sumber : Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,
                2008, hlm. 101.
     
B.
Hak melakukan perlawanan terhadap putusan verstek
 PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
 1.Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/Para Tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam
  waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstekitu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan 
  tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR : dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari 
  saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung). 
 2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya
  sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan). 
 3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. 
  (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet 
  terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
 4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek. 
 5. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atasan putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek  
  tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg.   
  dan SEMA No. 9 Tahun 1964).
 6. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan 
  tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang 
  dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan   
  Pasal 153 ayat (5) RBg).  
 7. Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi :   
   a. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.  
   b. Membatalkan putusan verstek. 
   c. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan penggugat. 
 8.   Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi :
   a.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar. 
   b. Menguatkan putusan verstek tersebut.  
   Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara  
   verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan hanya ada satu nomor perkara.  
 Sumber :  Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, 
    Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 56-58. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang 
    Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. 
     
C.
Hak Tersangka dan Terdakwa
 HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
 Berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
  Pasal 50
 (1)
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
 (2)
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
 (3)
Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
  Pasal 51
 Untuk mempersiapkan pembelaan :
 a.
Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada
  waktu pemeriksaan dimulai;
 b.
Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
  Pasal 52
 Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadila, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada 
 penyidik atau hakim.
  Pasal 53
 (1)
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru  
  bahasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 177.
 (2)
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
  Pasal 54
 Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama
 dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,  menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
  Pasal 55
 Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
  Pasal 56
 (1)
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diacam dengan pidana mati atau ancaman pidana
  lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak
  mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk
  penasihat hukum bagi meraka.
 (2)
Setiap penasihat hukum yang ditujuk untuk ditindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  Pasal 57
 (1)
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang 
  ini.
 (2)
Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan
  negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
  Pasal 58
 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan
 kesehatan baik yang ada hubunganya dengan proses perkara maupun tidak.
  Pasal 59
 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang,  
 pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa  
 ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi
 penangguhannya.
  Pasal 60
 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya 
 dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan
 hukum.
  Pasal 61
 Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perataraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak 
 keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk
 kepentingan kekeluargaan.
  Pasal 62
 (1)
Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya, dan  
  menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau
  terdakwa disediakan alat tulis menulis.
 (2)
Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, 
  penuntut umu, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu
  disalahgunakan. 
 (3)
Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu dititik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan 
  negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap
  yang berbunyi "telah ditilik". 
  Pasal 63
 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan.
  Pasal 64
 Tersangka berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
  Pasal 65
 Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna
 memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
  Pasal 66
 Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
  Pasal 67
 Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas,
 lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
  Pasal 68
 Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
     
D.
Hak Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi
 HAK UNTUK MEMPEROLEH GANTI RUGI DAN REHABILITASI
 Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
 "Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut
 ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut carayang   
 diatur dalam undang-undang ini."
  Pasal 95
 (1)
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, 
  tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
 (2)
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang 
  berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat   
  (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77.
 (3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada 
  pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
 (4)
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh menunjuk yang sama  
  telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
 (5)
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
  Pasal 96
 (1)
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
 (2)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
  tersebut. 
 REHABILITASI
 Pasal 1 angka 23 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP :
 "Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada
 tingkat penyidikan , penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
 kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang ditaur dalam undang-undang NO. 8 tahun 1981 tentang KUHP."  
  Pasal 97
 (1)
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang
  putusanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
 (2)
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 (3)
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan
  mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang pekaranya tidak diajukan ke   
  pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77. 
  Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang
  putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  Rehabilitasi karena terdakwa dibebabnkan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan
  rumusan sebagai berikut : 
  "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."
Sumber : -  UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
     -  Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI,    
        2008, hlm. 38. 
   
E.
Hak Penasehat Hukum
 HAK-HAK PENASEHAT HUKUM
 Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
   Pasal 69 
 Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang
 ditentukan dalam undang-undang ini.
  Pasal 70 
 (1)
Penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat  
  pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
 (2)
Jika terdapat bukti bahwa penasehat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan
  tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga permasyarakatan memberi peringatan kepada penasehat hukum. 
 (3)
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). 
 (4)
Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan
  apabila setelah dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
  Pasal 71
 (1)
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau
  petugas lembaga permasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
 (2)
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
  Pasal 72 
 Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk
 kepentingan pembelaanya. 
  Pasal 73 
 Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
  Pasal 74
 Pengurangan kebebasan hubungan antara penadihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4)
 Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya
 dan disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
   
F.
Hak Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
 PERLAWANAN PIHAK KETIGA (Derden Verzet)
 1.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat
  didasarkan pada hak-hak lainnya, seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.  
 2. Pemegang hak harus dilindungi dari suatu (sita) eksekusi dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara antara lain 
  pemegang hak pakai, hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa dan lain-lain. 
 3. Pemegang hak tanggungan, apabila tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya dengan hak tanggungan disita, berdasarkan klausula  
  yang terdapat dalam perjajian yang dibuat dengan debiturnya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala 
  PUPN. 
 4. Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktukan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita akan   
  diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan   
  akan dinyatakan sebagai pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan  
  dipertahankan. 
 5.Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh istri atau suami terhadap harta bersama yang disita, tidak dibenarkan karena harta bersama   
  selalu merupakan jaminan untuk pembayaran hutang istri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang harus ditanggung bersama. 
 6. Apabila yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami terhadap harta bersama yang disita, dapat mengajukan perlawanan pihak  
  ketiga dan perlawanannya dapat diterima, kecuali : 
 a. Suami istri tersebut menikah berdasrkan BW dengan persatuan harta atau perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan.
 b. Suami atau istri tersebut telah ikut menandatangani syarat perjanjian hutang, sehingga harus bertanggung jawab. 
  Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan pada azanya tidak menangguhkan eksekusi. 
  Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpi eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan benar- 
  benar beralasan, misalnya, apabila sertifikat tanah yang akan dileleang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain, atau dari BPKB 
  yang diajukan, jelas terbukti bahwa mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Harus diperhatikan apabila tanah atau 
  mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, karena ada kemungkinan tanah atau mobil itu diperoleh oleh pelawan, setelah tanah 
  atau mobil itu disita, sehingga perolehan barang tersebut tidak sah. 
  Terhadap perkara perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus melaporkan perkembangan  
  perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri, karena laporan tersebut diperlukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan  
  kebijaksanaan mengenai diteruskan atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpinnya. 
  Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg, atau Rv. 
  Dalam praktek menurut yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962 dalam perkara : CV. Sallas, Dkk.  
  melawan PT. Indonesia Far Eastern Pasific Line, dinyatakan bahwa meskipun mengenai perlawanan terhadap pensitaan conservatoir tidak   
  diatur khusus dalam HIR, menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selalu pemilik barang yang disita dapat   
  diterima, juga dalam hal sita conservatoir, ini belum disahkan (van waarde verklaard). Lihat putusan Mahkamah Agung tanggal 31 -10-1962 
  No. 306 K/Sip/1962, dalam Rangkuman Yurisprudensi II halaman 370). 
 Sumber : Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung 
      RI, Jakarta, 20088, hlm. 101-103. 
   
G.  Hak Untuk Mengalihkan Penahanan 
  PENGALIHAN PENAHANAN 
 1. Pengalihan penahanan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau penahanan kota dapat diajukan oleh terdakwa atau penasehat   
  hukumnya melalui permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya yang ditujukan kepada Majelis Hakim. 
 2. Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang patut dan 
  logis misalnya : jaminan kehadiran terdakwa, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta mempertimbangkan rasa keadilan 
  masyarakat, terutama dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat atau alasan kesehatan/kemanusiaan.
 3. Apabila permohonan pengalihan penahanan dikabulkan maka hal tersebut dituangkan dalam penetapan dan ditandatangani oleh Majelis  
  Hakim dan diucapkan di persidangan. 
 4.Penetapan Hakim sebagaimana disebutkan diatas, tembusannya diberikan kepada terdakwa/keluarganya atau Penasehat hukum serta 
  kepada instasi yang berkepentingan.
 5. Dalam permohonan pengalihan penahanan ditolak, maka hal tersebut diucapkan disidang dan dicatat dalam Berita Acara sidang.  
 6. Dalam hal pengalihan penahanan dari tahanan kota atau tahanan rumah ke tahanan rutan, maka hakim harus mengacu pada pasal 20   
  ayat (4) KUHAP. 
 Sumber : Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI,  
     2008, hlm. 51. 
Terakhir Diupdate pada Jumat, 16 Desember 2011 16:11
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009