• 25.03.11 Info Aktual >> Pengumuman
     

    Kamis, 24 Maret 2011,

    Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Bapak Saurasi Silalahi, SH,. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kab. Kotawaringin Timur oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah DR. NOMMY H.T. SIAHAAN , SH.,MH.

    Acara ini dihadiri oleh Unsur Muspida Kab. Kotawaringin Timur, Hakim Tinggi, Hakim-hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta seluruh staf Pengadilan Negeri Sampit.  
  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altDaftar Nama Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Liingkungan Peradilan Tahun 2012 Gelombang IV, yang akan berlangsung pada tanggal 21 Mei s/d 15 Juni 2012, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat. Unduh Daftar Nama Peserta

    Sumber Berita : Website Badan Litbang Kumdil MA RI

  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA – HUMAS, Berdasarkan Pengumuman dengan Nomor : 65 Pansel/Ad Hoc Perikanan/V/2012. Dengan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan pada Selasa, 01 Mei 2012. Peserta yang dinyatakan “LULUS” sebagai berikut. (ds/ats)

  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman
    Jakarta-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor 244-1/SEK/KU.01/5/2012 tanggal 10 Mei 2012 perihal Pemberitahuan cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus dengan memperhatikan Keputusan bersama Tiga Menteri, Nomor : 7 Tahun 2011, Nomor : 04/MEN/VII/2011 dan Nomor : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(mtw)

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

  • 10.08.11 Info Aktual >> Berita Umum

    desk info

     

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH, mengatakan bahwa keberadaan meja informasi ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi, sesuai amanat SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1-144/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, yang merupakan respon lembaga peradilan dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi.


    Pada meja informasi terdapat petugas informasi yang akan membantu memberikan layanan informasi bagi orang yang memerlukan informasi di pengadilan negeri sampit,  selain meja informasi terdapat pula monitor yang menampilkan Agenda Sidang dan adanya kotak pengaduan sebagai sarana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui kotak pengaduan tersebut.

    Alamat domain situs resmi Pengadilan Negeri Sampit telah mengalami perubahan, yang semula http://pn-sampit.com/ menjadi http://pn-sampit.go.id/ hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses semua informasi yang ada di situs Pengadilan Negeri Sampit. 

 

Jadwal Persidangan

<<  May 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
Mekanisme Penanganan Pengaduan PDF Cetak
Oleh Administrator   
Minggu, 27 November 2011 16:34

PENGADUAN

*
Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman
 Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan Tamggal 4 Juni 2009.
 
Download : 076/KMA/SK/VI/2009
 
*
SUMBER DAN MATERI PENGADUAN
 A.
Sumber Pengaduan
  Pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dapat bersumber dari :
  1.
 Masyarakat, yaitu :
    a. Para pencari keadilan atau pihak berperkara;
    b. Advokat;
    c. Masyarakat umum yang bukan merupakan pihak berperkara;
    d. Lembaga Bantuan Hukum;
    e. Lembaga Swadaya Masyarakat; atau
    f.  Institusi masyarakat lainnya.
  2.
 Lembaga negara lain, yaitu:
    a. Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
    c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    d. Kejaksaan Republik Indonesia;
    e. Kantor Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia;
    f. Sekretariat Negara Republik Indonesia;
    g. Komisi Yudisial Republik Indonesia;
    h. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
    i. Ombudsman Nasional;
    j. Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;
    k.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau
    l. Lembaga negara lainnya.
  3.
 Internal lembaga peradilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau 
    pegawai;
  4.
 Laporan atau surat kedinasan, yaitu laporan atau surat resmi dari pimpinan atau pejabat lembaga peradilan mengenai aparat 
    lembaga peradilan mengenai aparat lembaga peradilan yang dipimpinnya;
  5.
 Informasi lain yang berasal dari :
    a. Instansi di luar pengadilan;
    b. Media massa; atau
    c. Isu yang berkembang.
 B.
Materi Pengaduan
  Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1.
 Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
  2.
 Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3.
 Pelanggaran sumpah jabatan;
  4.
 Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
  5.
 Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh  
    seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
  6.
 Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7.
 Mal administrasi, yaitu kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; 
  8.
 Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
                 
*
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
 A.
Disampaikan secara Tertulis
  1.
 Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat 
    Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2.
 Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun 
    elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut akan
    tetap diterima dapat ditindaklanjuti;
  3.
 Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu 
    menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
 B.
Menyebutkan Informasi yang jelas
  1.
 Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebut-
    kan secara jelas informasi mengenai :
    a.
 Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    b. Perbuatan yang dilaporkan;
    c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaika. Bukti atau keterangan yang dapat
     mendukung pengaduan yang disampaika. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang
     dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2.
 Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan
    yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti 
    oleh Mahkamah Agung.
 C.
Tata Cara Pengiriman
  1.
 Pengaduan ditujukan kepada:
    a.
 Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau 
    b.
 Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala
     Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut 
    adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
 
* 
YANG BERWENANG MENANGANI PENGADUAN
 A.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung
  1.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menangani pengaduan, baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Pimpinan  
   Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan satuan kerja atau aparat di Mahkamah Agung, serta unit kerja atau aparat
   Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama;
  2.
Sedapat mungkin Badan Pengawasan mendelegasikan pelaksanaan penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding 
   setempat;
  3.
Penanganan suatu pengaduan dilaksanakan oleh Badan Pengawasan dalam hal:
   a.
Terlapor telah pindah tugas dari pengadilan di mana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi ke pengadilan lain yang
    berada di wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berbeda dari yang semula;
   b.
Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan
   c.
Penanganan suatu pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut.
 B.
Pengadilan Tingkat Banding
  1.
Pengadilan Tingkat Banding dapat menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung terhadap
   pengaduan yang melibatkan unit kerja atau aparat di Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya:
  2.
Pelaksana penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Tinggi, dengan di-
   bantu oleh Panitera Muda Hukum yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan.
 C.
Pengadilan Tingkat Pertama
  1.
Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan 
   pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
   pedoman ini;
  2.
Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan yang
   bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Tingkat banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;
  3.
Pelaksana penanganan pengaduan di Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Pengadilan Tingkat  
   Pertama dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan.
    
Terakhir Diupdate pada Rabu, 14 Desember 2011 17:13
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009