• 06.01.12 Info Aktual >> Berita Umum

    Peresmian Peresmian

     Peresmian Peresmian

     Foto Dokumentasi PN Sampit:   PERESMIAN REHAB PROTOTYPE TAMPAK DEPAN GEDUNG

                                                                         PENGADILAN NEGERI SAMPIT KELAS  IB

     

    S

    ampit, 06 januari 2012 pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Sampit dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak Nommy Siahaan beserta ibu, Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Wakil Bupati Kotawaringin Timur,  Para Undangan dari Instansi Pemerintah Kabupaten Kotim serta seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sampit, telah dilakukan Peresmian Rehab Prototype Tampak Depan Gedung di Pengadilan Negeri Sampit dengan ditandai pemotongan pita oleh Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Ibu Dr. Nommy H.T Siahaan, SH,MH dengan didampingi Bapak Ketua Pengadilan Tinggi dan Undangan. Usai Peresmian dengan pemotongan tali, dilajutkan dengan acara syukuran. Dalam Sambutannya Ketua pengadilan Tinggi Negeri Sampit Saurasi Silalahi, SH, MH menjelaskan bahwa tujuan Rehab Prototype Tampak Depan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sampit agar mempermudah akses antara Pihak Pengadilan dengan Pihak Pencari Keadilan. Juga disediakan Meja Informasi dan Kotak Pengaduan, serta fasilitas agenda sidang via layar LCD, agar dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan untuk menyelesaikan konfili-konflik maupun masalah-masalah yang terjadi. Oleh karena itu dengan adanya gedung baru pada Kantor Pengadilan Negeri Sampit ini, diharapkan seluruh personil yang ada agar dapat menjaga kebersihan lingkungan serta terciptanya suasana yang harmonis di tengah kegiatan persidangan yang padat. Serta diharapakan dapat memberikan pelayanan berupa informasi kepada masyarakat secara cepat dan akurat.

  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altDaftar Nama Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Liingkungan Peradilan Tahun 2012 Gelombang IV, yang akan berlangsung pada tanggal 21 Mei s/d 15 Juni 2012, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat. Unduh Daftar Nama Peserta

    Sumber Berita : Website Badan Litbang Kumdil MA RI

  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA-HUMAS: Menanggapi makin maraknya aksi penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI (Sunaryo, SH.,MH) maupun mengaku sebagai staf Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan menjanjikan sanggup untuk membantu mengurus penyelesaian perkara Kasasi/PK dari para pencari keadilan dengan permintaan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

    Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo, SH., MH. menghimbau kepada Bapak/Ibu/saudara para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Pansek dan Panmud Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar waspada dan tidak melayani penelpon gelap yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, dan bilamana menerima telepon tersebut agar dapat konfirmasi kepada Kepaniteraan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 021-3860313.

    Berikut beberapa nama – nama penelepon gelap (oknum) yang mengatasnamakan Panitera Muda Pidana Khusus yang terdeteksi oleh Panitera Muda Pidana Khusus yang mengaku bernama:
    - Amir Syarifuddin dengan nomor kontak : 081281224455
    - Hariadi dengan nomor kontak : 081298777267
    - Bambang Aryanto dengan nomor Kontak : 08161717257

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

  • 25.03.11 Info Aktual >> Pengumuman
     

    Kamis, 24 Maret 2011,

    Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Bapak Saurasi Silalahi, SH,. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kab. Kotawaringin Timur oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah DR. NOMMY H.T. SIAHAAN , SH.,MH.

    Acara ini dihadiri oleh Unsur Muspida Kab. Kotawaringin Timur, Hakim Tinggi, Hakim-hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta seluruh staf Pengadilan Negeri Sampit.  
  • 10.04.12 Info Aktual >> Berita Umum


    Senin, 09 April 2012 Kunjungan Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI disambut hangat oleh Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampit beserta para Hakim dan seluruh staf. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengatakan tentang situasi keadaan Perkara Perdata dan Pidana serta jumlah personil yang ada di Pengadilan Negeri Sampit. Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang diketuai oleh Ibu Purnamawati SH., MH mengatakan dalam kunjungan mereka kali ini akan meninjau pelaksanaan administrasi di Pengadilan Negeri Sampit yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Agung RI diantaranya Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Publik, Administrasi Umum dan sebagainya. Pemeriksaan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 09 April 2012 hingga tanggal 13 April 2012.



     
      
     Foto-Foto Kunjungan dapat dilihat pada Menu Dokumentasi atau Klik Disini
 

Jadwal Persidangan

<<  May 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi PDF Cetak
Oleh Administrator   
Minggu, 27 November 2011 16:35
A. Umum
 1.Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari :
  a.Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
   -
Permohonan disampaikan secaa tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
   -
Informasi yang diminta bervolume besar;
   -
Informasi yang diminta belum tersedia; atau
   -
Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori diakses publik atau informasi
   -
Informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia  setiap saat dan dapat yang secara tegas dinyatakan
    sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mandapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  b.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
   -
Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
   -
Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah
    tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain);
   -
Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
   -
Perkiraan jumlah biaya penggadaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.
 2.
Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
 3.
Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
 4.
Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta putusan tersebut diterima oleh
  para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh MahkamahAgung ke Pengadilan
  Tingkat  Pertama dan Banding
   
B.
Prosedur Biasa
 Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :
belum ada gambar
 1.
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinanya kepada Pemohonan
  (format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III).
 2.
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Formulir Permohonan dalam Lampiran IV)
 3.
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait,
  apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
 4.
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi 
  yang diaksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
 5.
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan
  yang disampaikan. 
 6.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta menyampaikan pemberitahuan tertulis 
  kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk memberikan ijin : format Pemberitahuan Tertulis Surat 
  Keputusan PPID dalam Lampiran V).
 7.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hri kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan
  kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggadaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi 
  yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja  
  serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin :
  format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
 8.
Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon
  Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.  
 9.
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang dimint,  
  sebelum memutuskan untukmenggandakan atau tidak informasi tersebut.
 10.
Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan
  informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggadaan
  Informasi dalam Lampiran VII).
 11.
Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama 
  mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen
  elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.  
 12.Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon
  sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari
  sejak Pemohon membayar biaya peolehan informasi.
 13.
Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabiladiperlukan proses
  pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
 14.
Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana
  dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
 15.
Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi
  dalam Register Permohonan. 
   
C.
Prosedur Khusus
 Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alaur dalam gamnbar berikut :
 belum ada gambar
 1.
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
 2.Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
 3.
Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon
  dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
 4.
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan
  mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggadaannya dalam formulir permohonan
  yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII).
 5.
Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan
  diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
 6.
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila igin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum 
  memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Terakhir Diupdate pada Senin, 28 November 2011 11:39
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009