• 25.03.11 Info Aktual >> Pengumuman
     

    Kamis, 24 Maret 2011,

    Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Bapak Saurasi Silalahi, SH,. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kab. Kotawaringin Timur oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah DR. NOMMY H.T. SIAHAAN , SH.,MH.

    Acara ini dihadiri oleh Unsur Muspida Kab. Kotawaringin Timur, Hakim Tinggi, Hakim-hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta seluruh staf Pengadilan Negeri Sampit.  
  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altDaftar Nama Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Liingkungan Peradilan Tahun 2012 Gelombang IV, yang akan berlangsung pada tanggal 21 Mei s/d 15 Juni 2012, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat. Unduh Daftar Nama Peserta

    Sumber Berita : Website Badan Litbang Kumdil MA RI

  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA – HUMAS, Berdasarkan Pengumuman dengan Nomor : 65 Pansel/Ad Hoc Perikanan/V/2012. Dengan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan pada Selasa, 01 Mei 2012. Peserta yang dinyatakan “LULUS” sebagai berikut. (ds/ats)

  • 10.04.12 Info Aktual >> Berita Umum


    Senin, 09 April 2012 Kunjungan Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI disambut hangat oleh Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampit beserta para Hakim dan seluruh staf. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengatakan tentang situasi keadaan Perkara Perdata dan Pidana serta jumlah personil yang ada di Pengadilan Negeri Sampit. Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang diketuai oleh Ibu Purnamawati SH., MH mengatakan dalam kunjungan mereka kali ini akan meninjau pelaksanaan administrasi di Pengadilan Negeri Sampit yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Agung RI diantaranya Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Publik, Administrasi Umum dan sebagainya. Pemeriksaan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 09 April 2012 hingga tanggal 13 April 2012.



     
      
     Foto-Foto Kunjungan dapat dilihat pada Menu Dokumentasi atau Klik Disini
  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA-HUMAS: Menanggapi makin maraknya aksi penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI (Sunaryo, SH.,MH) maupun mengaku sebagai staf Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan menjanjikan sanggup untuk membantu mengurus penyelesaian perkara Kasasi/PK dari para pencari keadilan dengan permintaan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

    Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo, SH., MH. menghimbau kepada Bapak/Ibu/saudara para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Pansek dan Panmud Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar waspada dan tidak melayani penelpon gelap yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, dan bilamana menerima telepon tersebut agar dapat konfirmasi kepada Kepaniteraan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 021-3860313.

    Berikut beberapa nama – nama penelepon gelap (oknum) yang mengatasnamakan Panitera Muda Pidana Khusus yang terdeteksi oleh Panitera Muda Pidana Khusus yang mengaku bernama:
    - Amir Syarifuddin dengan nomor kontak : 081281224455
    - Hariadi dengan nomor kontak : 081298777267
    - Bambang Aryanto dengan nomor Kontak : 08161717257

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

 

Jadwal Persidangan

<<  May 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PDF Cetak
Oleh Administrator   
Sabtu, 18 Februari 2012 23:52

NUSA DUA – HUMAS. “Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.

Isu mediasi muncul sebaga salah satu solusi dalam menyelesaikan sengketa. Tak melulu harus melalui pengadilan. Proses di pengadilan tentunya akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Bandingkan dengan proses mediasi dimana kedua belah pihak duduk bersama dan menyampaikan keinginan masing – masing dalam sengketa tersebut. Keputusan yang dihasilkan tentunya keputusan yang sama – sama menguntungkan kedua belah pihak (win – win solution). Dalam perkembangannya, diharapkan mediasi ini tidak hanya berlaku bagi sengketa orang per orang namun juga bagi penyelesaian sengket antar negara.

“Dalam lingkungan sosial, peselisihan biasanya lebih sering terjadi dengan tetangga. Tak ubahnya dalam hubungan bernegara. Perselisihan antar negara tetangga juga pasti pernah terjadi. Permasalahan tenaga kerja, perdagangan manusia, maupun pembuangan limbah merupakan contoh nyata dari permasalahan yang kerap terjadi dengan negara tetangga. Untuk itulah diharapkan melalu forum ALA ini dapat dibangun kesepahaman dalam penyelsaian sengketa semacam itu”ujar Suwandi sekerta ris ALA. Bagi Syamsul MaarIf -Ketua Penyelenggara- penyelsaian mediasi juga hendaknya menytuh kalangan pengusaha dan pemilik modal (investor). “Hal ini kaitannya dengan keinginan paira investor yang apabila mengalami sengketa dapat diselesaikan dengan cepat. Bagi para investor, waktu adalah uang. Apabila masuk ke pengadiln tentu akan menjalani proses, dan akan menghambat pula proses investasinya”.

Ungkapan itu diamini oleh pengacara senior, O.C.Kaligis. “Kenapa kita tidak bisa untuk membuat forum mediasi tersebut? Uni Eropa saja bisa. Bukan halangan apabila sistem hukum negara – negara ASEAN berbeda. Itu sebabnya diperluka sebuah forum yang disepakati bersama. Keharmonisan diantara para peserta ASEAN inilah yang seharusnya terjaga. Kata harmonis itu memiliki makna yang dalam” pungkasnya. (humas/ats)

Terakhir Diupdate pada Minggu, 19 Februari 2012 00:01
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009