• 10.08.11 Info Aktual >> Berita Umum

    desk info

     

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH, mengatakan bahwa keberadaan meja informasi ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi, sesuai amanat SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1-144/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, yang merupakan respon lembaga peradilan dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi.


    Pada meja informasi terdapat petugas informasi yang akan membantu memberikan layanan informasi bagi orang yang memerlukan informasi di pengadilan negeri sampit,  selain meja informasi terdapat pula monitor yang menampilkan Agenda Sidang dan adanya kotak pengaduan sebagai sarana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui kotak pengaduan tersebut.

    Alamat domain situs resmi Pengadilan Negeri Sampit telah mengalami perubahan, yang semula http://pn-sampit.com/ menjadi http://pn-sampit.go.id/ hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses semua informasi yang ada di situs Pengadilan Negeri Sampit. 

  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA – HUMAS, Berdasarkan Pengumuman dengan Nomor : 65 Pansel/Ad Hoc Perikanan/V/2012. Dengan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan pada Selasa, 01 Mei 2012. Peserta yang dinyatakan “LULUS” sebagai berikut. (ds/ats)

  • 14.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA-HUMAS: Menanggapi makin maraknya aksi penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI (Sunaryo, SH.,MH) maupun mengaku sebagai staf Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan menjanjikan sanggup untuk membantu mengurus penyelesaian perkara Kasasi/PK dari para pencari keadilan dengan permintaan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

    Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo, SH., MH. menghimbau kepada Bapak/Ibu/saudara para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Pansek dan Panmud Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar waspada dan tidak melayani penelpon gelap yang mengatasnamakan Panmud Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, dan bilamana menerima telepon tersebut agar dapat konfirmasi kepada Kepaniteraan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 021-3860313.

    Berikut beberapa nama – nama penelepon gelap (oknum) yang mengatasnamakan Panitera Muda Pidana Khusus yang terdeteksi oleh Panitera Muda Pidana Khusus yang mengaku bernama:
    - Amir Syarifuddin dengan nomor kontak : 081281224455
    - Hariadi dengan nomor kontak : 081298777267
    - Bambang Aryanto dengan nomor Kontak : 08161717257

    Sumber Berita : Website Mahkamah Agung RI

  • 03.05.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altDaftar Nama Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Liingkungan Peradilan Tahun 2012 Gelombang IV, yang akan berlangsung pada tanggal 21 Mei s/d 15 Juni 2012, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat. Unduh Daftar Nama Peserta

    Sumber Berita : Website Badan Litbang Kumdil MA RI

  • 13.04.12 Info Aktual >> Berita Umum

    Penyerahan Berita Acara Hasil Pemeriksaan

    SAMPIT, Pelaksanaan pemeriksaan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Sampit dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu dari hari senin tanggal 09 April 2012 sampai dengan Jumat tanggal 13 April 2012. dari hasil pemaparan yang disampaikan dan dibacakan secara bergantian oleh Tim Pengawas dari Badan Pengawasan MA RI secara umum Pengadilan Negeri Sampit  telah melaksanakan manajemen peradilan dan pelayanan publik yang sesuai dengan yang digariskan oleh Mahkamah Agung RI. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa Ibu Purnamawati,SH.,MH. Menurut beliau, pelaksanaan Administrasi Peradilan di Pengadilan Negeri Sampit sudah terlaksana dengan baik dan rapi. “Kami bangga akan hasil kinerja yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Sampit dibawah pimpinan Bapak Saurasi Silalahi, SH., MH. Tim dari Badan Pengawasan MA RI hanya menemukan beberapa kekurangan yang sebenarnya bukan merupakan permasalahan yang mendasar”, ungkap Ibu Purnamawati SH., MH. Selesai penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Pengawas kemudian dilanjutkan dengan serah terima Hasil Pengawasan dari Ketua Tim Pengawas kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

            Menanggapi Hasil Pemeriksaan oleh Tim Bawas Mahkamah Agung RI tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampit secara lisan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengawasan, bimbingan dan nasehat dari Tim dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit berjanji segera akan menindaklanjuti temuan-temuan untuk kemajuan dan tertibnya administrasi di Pengadilan Negeri Sampit. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Sampit juga menyampaikan kepada Tim mengenai keadaan Jumlah Personil yang tidak seimbang dengan Volume Pekerjaan yang menjadi beban Pengadilan Negeri Sampit, namun demikian ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, meskipun ada kekurangan personil tidak menjadikan alasan bagi Pengadilan Negeri Sampit bekerja lebih baik lagi.

     


      
       
       

     

 

Jadwal Persidangan

<<  May 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
   1  2  3  4  5  6
  7  8  910111213
14151617181920
21222324252627
28293031   
Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan PDF Cetak
Oleh Administrator   
Senin, 20 Februari 2012 16:29

Dikutip dari situs Pembaharuan Peradilan : http://www.pembaruanperadilan.net

Sosialisasi dan Pelatihan Perma No.02 Tahun 2011

Jakarta, PembaruanPeradilan.net - Pelayanan terkait keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya mendorong akuntabilitas pengadilan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan cita-cita pembaruan peradilan, reformasi birokrasi dan juga standar pelayanan pengadilan.

Demikian dinyatakan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko ketika memberikan pidato pembukaan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Perma No.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan pada Senin (20/2/2012) di Jakarta.

MA telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan pada 29 November 2011 lalu. Sebagai tindak lanjut dan sosialisasi, serta untuk memastikan pengadilan dapat memproses sengketa tersebut dengan baik, MA merasa perlu untuk mengadakan pelatihan terkait Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perma No.02 Tahun 2011.

“Pelatihan ini adalah pelatihan pertama yang akan membahas UU KIP, dan bagaimana UU tersebut diterapkan di pengadilan melalui SK 1-144 (tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan) serta Perma No.2,” katanya menjelaskan.

Menurut Djoko, yang juga Ketua Pokja Akses Terhadap Keadilan Tim Pembaruan Peradilan MA, ke depan pelatihan ini akan diperluas, baik dari segi jumlahnya maupun substansinya.

“Saya juga ingin menekankan kembali bahwa pengadilan harus menjalani kewajiban terkait keterbukaan informasi sebagaimana di atur dalam UU KIP dan SK 1-144,” tegasnya memberi peringatan.

Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Perma No.02 Tahun 2011 yang direncanakan selama dua hari yaitu 20-21 Februari 2012 terselenggara atas kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Indonesian Center for Environmental Law dan didukung oleh AUSAID Indonesia-Australia Partnership for Justice. Tercatat sebagai peserta adalah para hakim pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara se-Jabodetabek dan delegasi dari Komisi Informasi Pusat beserta komisi informasi provinsi se-Jawa.

“Oleh karena itu, penting untuk diketahui para Ketua Pengadilan, Hakim dan Panitera bahwa UU KIP bukan saja menerbitkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengadilan (sebagai badan publik) untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal, namun juga tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi terkait pelaksanaan UU tersebut,” tegas Djoko mengingatkan.

 

Mengisi Kekosongan Hukum Acara

Inisiatif penyusunan Perma ini adalah sebagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum yang dapat berakibat pada ketidakpastian hukum dan (potensi) kebingungan dalam proses penanganan perkara di pengadilan. Perma ini mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat maupun KI Provinsi.

Pasal 47-50 UU KIP, para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi (lembaga yang diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa di tahap awal) dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan.

Selain itu menjadi jelas pula bahwa pihak yang dapat mengajukan upaya hukum adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara. Sedangkan objek yang menjadi sengketa dalam upaya hukum tersebut adalah Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta pemohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak.

Maka keberadaan PERMA ini menjadikan jelas posisi Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik dan mempertegas hukum acara yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa tersebut. (*)

 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009