• 07.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    Berdasarkan surat dari Kabag. Evaluasi dan Pelaporan u.p. Kasubag. Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 20d/BUA/OT.01.2/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Kegiatan Konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang ditujukan pada masing-masing Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

  • 16.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altSehubungan surat Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI tertanggal 11 Januari 2012 Nomor : B.03/J/J.3/01/2012. Perihal : Penyelenggaraan Diklat Gabungan Aparatur Hukum (Jaksa dan Hakim) Tahun 2012, akan menyelenggarakan Diklat Gabungan Aparatur Hukum (Jaksa dan Hakim Tahun 2012 yang bertujuan untuk lebih mempermudah harmonisasi penyamaan persepsi dan koordinasi untuk memperkuat pilar Integrated Criminal Justice System khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaannya dibagi dalam 2 (dua) angkatan. Angkatan Pertama pada tanggal 7 s.d. 20 Februari 2012 dan Angkatan Kedua tanggal 23 Februari  s.d. 7 Maret 2012, dengan jumlah masing-masing angkatan 40 (empat puluh) orang dengan komposisi peserta 20 (dua puluh) orang Hakim, dan 20 (dua puluh) orang Jaksa bertempat di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. info selengkapnya unduh : surat pemanggilan peserta.

  • 16.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altPelatihan Teknis Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti Peradilan Umum dan Agama wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia, akan diselenggarakan pada tanggal 27 februari s.d 2 maret 2012 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung - Bogor. untuk informasi selengkapnya, unduh : Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

  • 18.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    NUSA DUA – HUMAS. “Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.

  • 19.02.12 Info Aktual >> Pengumuman
    Jakarta-BAWAS, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 23/SEK/01/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 Perihal Laporan Kerugian Negara yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Direktorat Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. Dengan ini kami sampaikan Lampirannya :

    Laporan Kerugian Negara

 

Jadwal Persidangan

<<  February 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    3  4  5
101112
13141516171819
242526
272829    
Laporan Hasil Pengawasan Internal PDF Cetak
Oleh Administrator   
Kamis, 17 Desember 2009 00:00

LAPORAN HASIL PENGAWASAN INTERNAL

PADA PENGADILAN NEGERI SAMPIT

TAHUN 2010


 Dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor : W16.U2/489/KP.01.2/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan Nomor : W16.U2/ 
574/KP.01.2/VIII/2009 tanggal 03 Agustus 2010 tentang penunjukkan hakim pengawas bidang. Telah dibentuk hakim pengawas bidang pada 
Pengadilan Negeri Sampit dengan susunan sebagai berikut :
 1.  
Saurasi Silalahi, SH., MH.
:
Koordinator Pengawas
 2.
Efrata Happy tarigan, SH., MH. 

Pengawas Bidang Pidana
 3.
Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH.     
:
Pengawas Bidang Perdata
 4.
Maslikan, SH.
:
Pengawas Bidang Hukum
 5.
Partono, SH., MH.
:
Pengawas Bidang Umum
 6.
Suwandi, SH.
:
Pengawas Bidang Kepegawaian
 7.Aris Singgih, SH.
:
Pengawas Bidang Keuangan
 8.
Khairulludin, SH., MH.
:
Hakim Pengawas dan Pengamat 
 9.
ST. Iko Sudjatmiko, SH       
:
Pengawas Koperasi
 Sesuai  dengan  program  kerja  pengawasan  pada  Pengadilan  Negeri  Sampit  Tahun 2010,  sejak bulan Januari 2010 sampai dengan bulan
Desember 2010 pada Pengadilan Negeri Sampit telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sebagai berikut :
1.
Pengawasan Internal terdiri dari :
 a.
Pengawasan melekat yang dilakukan setiap atasan langsung terhadap bawahannya secara terus menerus.
 b.
Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang dengan Koordinator Wakil Ketua Pengadilan Negeri sampit 
2.
Pengawasan rutin/reguler yang dilaksanakan secara rutin oleh Hakim Pengawas Bidang yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
 Sampit.
3.
Penanganan pengaduan yang yang dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau atas perintah dari Pengadilan Tinggi
 Kalimantan Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit bersama Hakim Pengawas Bidang sejak bulan Januari 2010 
sampai dengan bulan Desember 2010, meliputi :
Pelaksanaan tugas  pokok  dilingkungan  kepaniteraan  yang  mencakup  administrasi  perkara,  administrasi  persidangan  perkara,  administrasi 
penyelesaian perkara, keuangan perkara, laporan perkara dan kearsipan.
Pelaksanaan tugas pokok lingkungan kesekretariatan yang mencakup administrasi kepegawaian, keuangan, inventaris dan administrasi umum l
lainnya 
Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja dan kualitas pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Sampit.
  
 Laporan hasil pelaksanaan pengawasan pada Pengadilan Negeri Sampit sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 ini dibuat
dengan sistematika sebagai berikut :
  
    PENGAWASAN INTERNAL (unduh disini)
  
  
 Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010  telah banyak dilakukan perbaik-
an dan penyempurnaan pada setiap bidang, disiplin dan kinerja para pejabat struktural dan fungsional serta staf pada Pengadilan Negeri Sampit
sudah semakin meningkat, penyelenggaraan peradilan semakin baik dan semakin efisien, pengelolaan administrasi semakin tertib dan semakin 
baik, pelayanan publik bagi para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Sampit juga semakin baik.
Walaupun sudah banyak dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, masih banyak kekurangan yang perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pem-
benahan dan penyempurnaan terutama mengenai hal-hal sebagai berikut :
  
I.
ADMINISTRASI PERKARA 
 A. 
Administrasi Perkara Perdata
  1.
 Pada tahap persiapan masih belum sesuai dengan ketentuan karena berkas perkara yang telah lengkap setelah dicatat dalam register   
    langsung diserahkan kepada Ketua, seharusnya berkas perkara tersebut diserahkan kepada Panitera melalui Wakil Panitera selanjutnya
  
    Panitera menyerahkan kepada Ketua untuk menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan.
  
  2.
 Pengisian/pencatatan laporan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi masih terdapat kekurangan karena yang dicatat hanya yang 
  
    dimohonkan eksekusi masih terdapat kekurangan karena yang dicatat hanya yang dimohonkan eksekusi pada periode bulan yang di-
  
    laporkan. Hendaknya diisi/dicatat seluruh nomor perkara yang masih dalam tahap eksekusi.
  
 B.
Administrasi Perkara Pidana
  1.
 Pengisian register induk perkara biasa dan register induk perkara singkat mengenai tanggal penyampaian petikan putusan, tanggal 
  
    menerima, baik putusan dan tanggal pengiriman Salinan putusan masih terdapat kekeliruan, hendaknya tanggal yang diisikan pada
  
    kolom 11 adalah tanggal akta menerima baik putusan dan tanggal yang diisi pada kolom 12 adalah tanggal Surat pengantar pengiriman
  
    salinan putusan.
  
  2.
 Pengisian register induk perkara biasa mengenai amar lengkap putusan masih terdapat kekeliruan karena amar putusan sela tidak 
  
    tercatat dalam register, hendaknya dalam kolom amar lengkap putusan ditulis juga amar putusan sela apabila dalam perkara yang
  
    bersangkutan Majelis Hakim ada menjatuhkan putusan sela.
  
  3.
 Pengisian Buku Keuangan Perkara Pidana masih belum sempurna karena tidak diisi jumlah yang diterima dari DIPA (kolom 4) tidak diisi
  
    jumlah uang yang dikeluarkan kepada Penasehat Hukum (kolom 7) dan tidak diisi sisa dari pengembalian biaya penasehat hukum yang tidak terpakai (kolom 8) hendaknya kolom tersebut diisi dengan baik.  
  
  4.
 Pencatatan hari sidang lanjutan lengkap dengan alasan penundaannya sering terlambat karena sering Panitera Pengganti tidak melapor- 
  
    kannya kepada petugas register, hendaknya setiap Panitera Pengganti setiap selesai sidang melaporkan kepada petugas register.
  
       
II. Administrasi Persidangan
 A.
Administrasi Persidangan Perkara Perdata
  Dalam pembuatan berita acara sidang perkara perdata masih sering terjadi keterlambatan, hendaknya berita acara sidang sudah dibuat
  dan ditanda tangan sebelum dilanjutkan dengan sidang berikutnya.
 B.
Administrasi Persidangan Perkara Pidana
  Dalam pembuatan berita acara sidang perkara pidana masih sering terjadi Keterlambatan, hendaknya berita acara sidang yang lalu sudah
  dibuat dan ditandatangani sebelum dilanjutkan dengan sidang berikutnya. 
   
III.
Administrasi  Penyelesaian Perkara
 -
Minutasi perkara perdata dan pidana masih sering mengalami keterlambatan, hendaknya minutasi setiap perkara perdata dan perkara 
  pidana dilakukan paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 
 -
Penyusunan arsip masih berdasarkan nomor perkara, hendaknya arsip dipisahkan sesuai dengan klarifikasinya.
       
IV.
Administrasi Umum
 A.
Kepegawaian
 -
Masih banyak ketentuan yang belum diterapkan dalam bidang kepegawaian, hendaknya hal-hal yang belum diterapkan segera dipenuhi 
  sebagaimana mestinya.
 B.Keuangan
 -Buku pengawasan kredit belum dibuat karena tidak ada contohnya, hendaknya segera dibuat dengan sebaik-baiknya.
 C.Inventaris
 -Pengelolaan dan inventaris masih kurang baik, hendaknya dilakukan perbaikan segera dibuat dengan sebaik-baiknya.
 D.Persuratan dan Perpustakaan
 -
Pengelolaan surat belum menggunakan kartu kendali, hendaknya dibuat dengan kartu kendali dalam rangkap 3 (tiga).
 -
Penata usahaan perpustakaan masih dalam pembenahaan, hendaknya terus dilanjutkan pembenahan dengan sebaik-baiknya.
       
V.
Manajemen Pengadilan dan Pelayanan Publik
 -
Pelayanan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan pencari keadilan pada khususnya belum maksimal karena program IT belum
  dapat berfungsi dengan maksimal, hendaknya diusahakan tenaga ahli dan dana yang memadai sehingga sistem informasi yang dilaksana
  kan dengan IT dapat memberikan informasi yang cepat, tetap, lengkap dan akurat.
   
 Demikian laporan ini kami buat agar dapat dipergunakan untuk tindak lanjut perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan dan penyelenggara
an tugas, manajemen, organisasi,administrasi serta pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Sampit demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia
yang Agung.
 

 Sampit,        Desember 2010

 ttd

 SAURASI SILALAHI, SH., MH.

WKPN SAMPIT

 

Terakhir Diupdate pada Sabtu, 10 September 2011 10:25
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009