• 07.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    Berdasarkan surat dari Kabag. Evaluasi dan Pelaporan u.p. Kasubag. Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 20d/BUA/OT.01.2/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Kegiatan Konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang ditujukan pada masing-masing Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

  • 09.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA - HUMAS, Berkenaan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA No: 295/Bua.2/07.XI/2011 tanggal 4 Nopember 2011, perihal : Konvensi NIP Pegawai Negeri Sipil di 4 Lingkungan Peradilan, dengan ini diberitahukan bahwa salah satu persyaratan untuk memperoleh SK Konversi NIP Baru adalah mengisi surat pernyataan.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya.

  • 18.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    NUSA DUA - HUMAS : "Setelah dilakukan pembahasan mengenai bagaimana pelaksanaan mediasi di Negara- Negara Asean , pada sesi berikutnya delegasi dari Indonesia dan Malaysia menyampaikan mengenai pentingnya peranan Pengacara ASEAN sebagai salah satu komunitas hukum yang tergabung dalam General Assembly ALA 2012 .

    Pemberian bantuan hukum berupa konsultasi dalam mediasi dan rekonsiliasi , atau pemberian nasehat dalam perselisihan adalah beberapa pelayanan hukum yang dilakukan oleh pengacara ASEAN yang juga menjadi konten dari Piagam ASEAN .
  • 25.03.11 Info Aktual >> Pengumuman
     

    Kamis, 24 Maret 2011,

    Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Bapak Saurasi Silalahi, SH,. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang dilangsungkan di Kantor DPRD Kab. Kotawaringin Timur oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah DR. NOMMY H.T. SIAHAAN , SH.,MH.

    Acara ini dihadiri oleh Unsur Muspida Kab. Kotawaringin Timur, Hakim Tinggi, Hakim-hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta seluruh staf Pengadilan Negeri Sampit.  
  • 18.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    NUSA DUA – HUMAS. “Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.

 

Jadwal Persidangan

<<  February 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    3  4  5
101112
13141516171819
242526
272829    
Pedoman dan Perilaku Hakim PDF Cetak
Oleh Administrator   
Minggu, 07 Agustus 2011 14:45
 
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.

Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing.

Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.
Terakhir Diupdate pada Minggu, 07 Agustus 2011 15:27
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009