• 10.08.11 Info Aktual >> Berita Umum

    desk info

     

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH, mengatakan bahwa keberadaan meja informasi ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi, sesuai amanat SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1-144/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, yang merupakan respon lembaga peradilan dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi.


    Pada meja informasi terdapat petugas informasi yang akan membantu memberikan layanan informasi bagi orang yang memerlukan informasi di pengadilan negeri sampit,  selain meja informasi terdapat pula monitor yang menampilkan Agenda Sidang dan adanya kotak pengaduan sebagai sarana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui kotak pengaduan tersebut.

    Alamat domain situs resmi Pengadilan Negeri Sampit telah mengalami perubahan, yang semula http://pn-sampit.com/ menjadi http://pn-sampit.go.id/ hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses semua informasi yang ada di situs Pengadilan Negeri Sampit. 

  • 07.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    Berdasarkan surat dari Kabag. Evaluasi dan Pelaporan u.p. Kasubag. Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 20d/BUA/OT.01.2/I/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Kegiatan Konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang ditujukan pada masing-masing Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

  • 19.02.12 Info Aktual >> Pengumuman
    Jakarta-BAWAS, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 23/SEK/01/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 Perihal Laporan Kerugian Negara yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Direktorat Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. Dengan ini kami sampaikan Lampirannya :

    Laporan Kerugian Negara

  • 09.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA - HUMAS, Berkenaan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA No: 295/Bua.2/07.XI/2011 tanggal 4 Nopember 2011, perihal : Konvensi NIP Pegawai Negeri Sipil di 4 Lingkungan Peradilan, dengan ini diberitahukan bahwa salah satu persyaratan untuk memperoleh SK Konversi NIP Baru adalah mengisi surat pernyataan.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya.

  • 18.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    NUSA DUA - HUMAS : "Setelah dilakukan pembahasan mengenai bagaimana pelaksanaan mediasi di Negara- Negara Asean , pada sesi berikutnya delegasi dari Indonesia dan Malaysia menyampaikan mengenai pentingnya peranan Pengacara ASEAN sebagai salah satu komunitas hukum yang tergabung dalam General Assembly ALA 2012 .

    Pemberian bantuan hukum berupa konsultasi dalam mediasi dan rekonsiliasi , atau pemberian nasehat dalam perselisihan adalah beberapa pelayanan hukum yang dilakukan oleh pengacara ASEAN yang juga menjadi konten dari Piagam ASEAN .
 

Jadwal Persidangan

<<  February 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    3  4  5
101112
13141516171819
242526
272829    
Pedoman Membuat Putusan PDF Cetak
Oleh Administrator   
Kamis, 17 Desember 2009 15:57

PEDOMAN MEMBUAT PUTUSAN

 

Putusan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah putusan hakim dalam rangka melaksanankan tugas pokok pengadilan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepada pengadilan.

 

Pengadilan berfungsi menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pacasila dan uud 1945demi terselengaranya Negara hukum republik Indonesia. Oleh karena hakim adalah sebagai pelaku utama funsgi pengadilan, maka semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan.

 

Pada era teknologi informasi sekarang ini sudah tidak asing kalau terhadap putusan hakim ada yang mengatakan tidak adil. Orang yang dihukum, dikalahkan, merasa dirugikan atau merasa tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki akan mengatakan tidak adil. Sebaliknya orang yang merasa menang, diuntungkan atau merasa sesuai dengan apa yang dia kehendaki akan mengatakan adil.

 

Dari segi subjektif arti keadilan bagi setiap orang berbeda-beda. Filsuf-filsuf barat memberikan perbedaan-perbedaanarti dari keadilan yaitu Keadilan Corrective, Keadilan Retributive, dan Keadilan Distributive. Keadilan Corrective mencari untuk mengganti atau memperbaiki kerugian. Keadilan Retributive mencari untuk menghukum, membalas dan menghalangi kejahatan. Keadilan Distributive ditujukan untuk mengatur sumberdaya dan kesempatan yang ada dalam masyarakat (J. Djohansjah). Kemudian pada era pengadilan modern dewasa ini berkembang apa yang disebut dengan Legal Justice (Keadilan Hukum), Sosial Justice (Keadilan Sosial), Moral Justice (Keadilan  Moral)Serta Total Justice dimana apa yang disebut Legal Justice, Sosial Justice, dan Moral Justice ketiganya masuk kedalam konteks Total Justice.

 

Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum. Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (Equality and Fairness) terhadap setiap orang (Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Jakarta 2009).

 

Mahkamah Agung telah menentukan pilihan agar hakim dalam membuat putusan berpedoman 3 hal  :

  1. Unsur Yuridis yang merupakan unsur pertama dan utama.
  2. Unsur Filosofis, berintikan kebenaran dan keadilan.
  3. Unsur Sosiologis, yang mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ( Syafiuddin Kartasasmita, SH )

 

Menerapkan dengan baik ketiga unsur tersebut dalam membuat putusan akan menghasilkan putusan yang baik dan bermutu, tetapi pada kenyataannya untuk menerapkan ketiga unsur tersebut dengan baik dalam suatu putusan bukanlah hal yang mudah. Untuk penerapan unsur Filosofis dan unsur Sosiologis diperlukan pengalaman dan pengetahuan yang luas, serta kerja keras hingga dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

 

Penerapan unsur Yuridis lebih mudah bila dibandingkan dengan penerapan Unsur Filosofis dan unsur Sosiologis. Dengan menerapkan Asas Legalitas Unsur Yuridis dapat terpenuhi, karena unsur Yuridis merupakan unsur pertama dan utama, maka hakim merasa lebih aman membuat putusan dengan mengutamakan ketentuan peraturan perundang-undangan, padahal putusan yang tidak memenuhi Unsur Filosofis dan Sosiologis dapat bertentangan dengan kehendak masyarakat. Putusan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat tidak akan ditaati dan dilaksanakan dengan sukarela, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pengadilan akan semakin berkurang.

 

Walaupun ketentuan Perundang-undangan dibuat sejelas mungkin, pada kenyataannya dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan baik yang menyangkut hukum materil maupun hukum formil dibutuhkan penafsiran.Orang yang mempunyai kepentingan tertentu akan melakukan penafsiran sesuai kepentingannya, sementara hakim tidak boleh menafsirkan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan dirinya atau untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

Dalam dunia akademis berkembang teori Penafsiran Otentik, Penafsiran secara Sistematik, penafsiran secara grammatikal serta penafsiran futuristis. Yang paling utama adalah penafsiran Otentik yaitu penafsiran yang telah dirumuskan dalam undang-undang. Apabila dalam suatu undang-undang sudah dirumuskan pengertian mengenai sesuatu, maka pengertian itulah yang dipakai dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan.

 

Mengenai pengertian sesuatu istilah yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dipergunakan pengertian yang terdapat dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Setelah tidak ditemukan pengertian menurut penjelasan resmi undang-undang, penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, barulah diterapkan pengertian menurut doktrin dan yurisprudensi.

 

Hukum, Undang-undang, itu hanya kertas dengan tulisan-tulisan umum dan abstrak.Ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang. Ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nurani ( Satjipto Rahardjo ).

 

Hakim membuat Hukum dan Undang-undang menjadi keadilan yang hidup dengan membuat putusan yang adil dan dapat menyelesaikan perkara. Menyelesaikan perkara menurut apa yang dikehendaki masyarakat akan mewmenuhi rasa keadilan masyarakat dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan. Agar dapat membuat putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim harus memahami kegelisahan, penderitaan dan cita-cita yang disebut hati nurani masyarakat.

 

Hakim adalah manusia biasa, banyak faktor yang dapat mempengaruhi hakim dalam membuat putusan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hakim dalam membuat putusan terdiri dari  :

  1. Faktor Internal
    1. Iman dan kepercayaan.
    2. Pengalaman.
    3. Pengetahuan.
    4. Kebutuhan dan perilaku hakim.

 

  1. Faktor Eksternal.
    1. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
    2. Kemauan politik penguasa.
    3. Tekanan dari masyarakat.
    4. Suap dan keadaan lingkungan.

Bagi hakim faktor-faktor tersebut  ibarat pisau bermata dua, pada satu sisi dapat menjadi faktor yang mempengaruhi hakim membuat putusan yang tidak baik dan tidak bermutu, pada sisi yang lain dapat menjadi faktor pendukung bagi hakim untuk membuat putusan yang baik dan bermutu. Dengan demikian sudah seharusnya faktor-faktor tersebut dipahami dan dikelola dengan baik hingga menjadi faktor pendukung untuk membuat putusan yang baik dan bermutu.

 

                                                                                       Sampit,     Agustus 2011

 

 

                                                                                    SAURASI SILALAHI, SH.MH.

                                                                              KETUA PENGADILAN NEGERI SAMPIT      

Terakhir Diupdate pada Kamis, 08 September 2011 10:53
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009