|
PEDOMAN MEMBUAT PUTUSAN Putusan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah putusan hakim dalam rangka melaksanankan tugas pokok pengadilan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepada pengadilan. Pengadilan berfungsi menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pacasila dan uud 1945demi terselengaranya Negara hukum republik Indonesia. Oleh karena hakim adalah sebagai pelaku utama funsgi pengadilan, maka semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Pada era teknologi informasi sekarang ini sudah tidak asing kalau terhadap putusan hakim ada yang mengatakan tidak adil. Orang yang dihukum, dikalahkan, merasa dirugikan atau merasa tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki akan mengatakan tidak adil. Sebaliknya orang yang merasa menang, diuntungkan atau merasa sesuai dengan apa yang dia kehendaki akan mengatakan adil. Dari segi subjektif arti keadilan bagi setiap orang berbeda-beda. Filsuf-filsuf barat memberikan perbedaan-perbedaanarti dari keadilan yaitu Keadilan Corrective, Keadilan Retributive, dan Keadilan Distributive. Keadilan Corrective mencari untuk mengganti atau memperbaiki kerugian. Keadilan Retributive mencari untuk menghukum, membalas dan menghalangi kejahatan. Keadilan Distributive ditujukan untuk mengatur sumberdaya dan kesempatan yang ada dalam masyarakat (J. Djohansjah). Kemudian pada era pengadilan modern dewasa ini berkembang apa yang disebut dengan Legal Justice (Keadilan Hukum), Sosial Justice (Keadilan Sosial), Moral Justice (Keadilan Moral)Serta Total Justice dimana apa yang disebut Legal Justice, Sosial Justice, dan Moral Justice ketiganya masuk kedalam konteks Total Justice. Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum. Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (Equality and Fairness) terhadap setiap orang (Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Jakarta 2009). Mahkamah Agung telah menentukan pilihan agar hakim dalam membuat putusan berpedoman 3 hal : - Unsur Yuridis yang merupakan unsur pertama dan utama.
- Unsur Filosofis, berintikan kebenaran dan keadilan.
- Unsur Sosiologis, yang mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ( Syafiuddin Kartasasmita, SH )
Menerapkan dengan baik ketiga unsur tersebut dalam membuat putusan akan menghasilkan putusan yang baik dan bermutu, tetapi pada kenyataannya untuk menerapkan ketiga unsur tersebut dengan baik dalam suatu putusan bukanlah hal yang mudah. Untuk penerapan unsur Filosofis dan unsur Sosiologis diperlukan pengalaman dan pengetahuan yang luas, serta kerja keras hingga dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penerapan unsur Yuridis lebih mudah bila dibandingkan dengan penerapan Unsur Filosofis dan unsur Sosiologis. Dengan menerapkan Asas Legalitas Unsur Yuridis dapat terpenuhi, karena unsur Yuridis merupakan unsur pertama dan utama, maka hakim merasa lebih aman membuat putusan dengan mengutamakan ketentuan peraturan perundang-undangan, padahal putusan yang tidak memenuhi Unsur Filosofis dan Sosiologis dapat bertentangan dengan kehendak masyarakat. Putusan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat tidak akan ditaati dan dilaksanakan dengan sukarela, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pengadilan akan semakin berkurang. Walaupun ketentuan Perundang-undangan dibuat sejelas mungkin, pada kenyataannya dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan baik yang menyangkut hukum materil maupun hukum formil dibutuhkan penafsiran.Orang yang mempunyai kepentingan tertentu akan melakukan penafsiran sesuai kepentingannya, sementara hakim tidak boleh menafsirkan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan dirinya atau untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam dunia akademis berkembang teori Penafsiran Otentik, Penafsiran secara Sistematik, penafsiran secara grammatikal serta penafsiran futuristis. Yang paling utama adalah penafsiran Otentik yaitu penafsiran yang telah dirumuskan dalam undang-undang. Apabila dalam suatu undang-undang sudah dirumuskan pengertian mengenai sesuatu, maka pengertian itulah yang dipakai dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan. Mengenai pengertian sesuatu istilah yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dipergunakan pengertian yang terdapat dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Setelah tidak ditemukan pengertian menurut penjelasan resmi undang-undang, penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, barulah diterapkan pengertian menurut doktrin dan yurisprudensi. Hukum, Undang-undang, itu hanya kertas dengan tulisan-tulisan umum dan abstrak.Ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang. Ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nurani ( Satjipto Rahardjo ). Hakim membuat Hukum dan Undang-undang menjadi keadilan yang hidup dengan membuat putusan yang adil dan dapat menyelesaikan perkara. Menyelesaikan perkara menurut apa yang dikehendaki masyarakat akan mewmenuhi rasa keadilan masyarakat dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan. Agar dapat membuat putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim harus memahami kegelisahan, penderitaan dan cita-cita yang disebut hati nurani masyarakat. Hakim adalah manusia biasa, banyak faktor yang dapat mempengaruhi hakim dalam membuat putusan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hakim dalam membuat putusan terdiri dari : - Faktor Internal
- Iman dan kepercayaan.
- Pengalaman.
- Pengetahuan.
- Kebutuhan dan perilaku hakim.
- Faktor Eksternal.
- Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Kemauan politik penguasa.
- Tekanan dari masyarakat.
- Suap dan keadaan lingkungan.
Bagi hakim faktor-faktor tersebut ibarat pisau bermata dua, pada satu sisi dapat menjadi faktor yang mempengaruhi hakim membuat putusan yang tidak baik dan tidak bermutu, pada sisi yang lain dapat menjadi faktor pendukung bagi hakim untuk membuat putusan yang baik dan bermutu. Dengan demikian sudah seharusnya faktor-faktor tersebut dipahami dan dikelola dengan baik hingga menjadi faktor pendukung untuk membuat putusan yang baik dan bermutu. Sampit, Agustus 2011 SAURASI SILALAHI, SH.MH. KETUA PENGADILAN NEGERI SAMPIT
|