• 18.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    NUSA DUA – HUMAS. “Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.

  • 19.02.12 Info Aktual >> Pengumuman
    Jakarta-BAWAS, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 23/SEK/01/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 Perihal Laporan Kerugian Negara yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Direktorat Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. Dengan ini kami sampaikan Lampirannya :

    Laporan Kerugian Negara

  • 21.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altDaftar Nama Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Liingkungan Peradilan Tahun 2012 Gelombang II, yang akan berlangsung pada tanggal 15 Maret 2012 s.d. 10 April 2012, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat. UNDUH NAMA PESERTA PRAJABATAN GEL. II

  • 09.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    JAKARTA - HUMAS, Berkenaan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA No: 295/Bua.2/07.XI/2011 tanggal 4 Nopember 2011, perihal : Konvensi NIP Pegawai Negeri Sipil di 4 Lingkungan Peradilan, dengan ini diberitahukan bahwa salah satu persyaratan untuk memperoleh SK Konversi NIP Baru adalah mengisi surat pernyataan.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya.

  • 13.02.12 Info Aktual >> Pengumuman
     Persyaratan Lengkap Seleksi calon Hakim Adhoc Pengadilan Perikanan dapat di unduh disini
     
    Pengumuman Kelulusan administrasi disampaikan melalui telepon dan/atau email, untuk itu diharapkan agar mencantumkan nomor telepon/hp dan email serta dapat dilihat pada website  Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id dan Website Kementerian Kelautan dan Perikanan www.kkp.go.id pada tanggal 12 Maret 2012.
 

Jadwal Persidangan

<<  February 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    3  4  5
101112
13141516171819
242526
272829    
Tata Tertib Persidangan PDF Cetak
Oleh Administrator   
Minggu, 07 Agustus 2011 15:31

 Pihak Pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi Pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau Penasihat Hukum mengajukan pertanyaan sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan "Penasihat Hukum".
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang : senjata api, benda tajam, bahan peledak, peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
  7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan kepada setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik didalam maupun diluar sidang.
  9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan.
  12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  14. Membuang sampah pada tempatnya.
  15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder dimohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
  17. Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
  1. Wajib menghormati institusi pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2. Wajib mentaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

 

Sampit,     Agustus 2011
A.N.KETUA PENGADILAN NEGERI SAMPIT,
PANITERA/SEKRETARIS,

TTD

G I N T E R , SH

Terakhir Diupdate pada Sabtu, 10 September 2011 16:00
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009