• 18.02.12 Info Aktual >> Pengumuman
    " HATTA ALI TERPILIH SEBAGAI PRESIDEN ALA PERIODE 2012 - 2015 "

    NUSA DUA – HUMAS, “Di hari terakhir 11th General Assembly of ALA 2012, Para Delegasi memasuki Sesi 34th Governing Council Meeting , membahas mengenai kepengurusan baru untuk memilih Presiden dan Sekretaris Jenderal dari Asean Law Association periode 2012 – 2015. Setelah Diusulkan dan di adakan voting , Delegasi dari Indonesia : DR. H.M. Hatta Ali, SH, MH dan Suwandi Ali terpilih menjadi Presiden dan Sekretaris Jenderal dari Asean Law Association periode tiga tahun mendatang. Selain itu, Para Anggota dari Asean Law Association membahas mengenai adanya penambahan anggota baru dari Negara Myanmar dan usulan tuan rumah penyelenggara ALA berikutnya di Negara Philiphina.

  • 19.02.12 Info Aktual >> Pengumuman
    Jakarta-BAWAS, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 23/SEK/01/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 Perihal Laporan Kerugian Negara yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Direktorat Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. Dengan ini kami sampaikan Lampirannya :

    Laporan Kerugian Negara

  • 10.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 62-1/Sek/KU.01/2/2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang Percepatan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan pada Panitera, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

    Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

  • 10.08.11 Info Aktual >> Berita Umum

    desk info

     

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Saurasi Silalahi, SH, MH, mengatakan bahwa keberadaan meja informasi ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi, sesuai amanat SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1-144/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, yang merupakan respon lembaga peradilan dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi.


    Pada meja informasi terdapat petugas informasi yang akan membantu memberikan layanan informasi bagi orang yang memerlukan informasi di pengadilan negeri sampit,  selain meja informasi terdapat pula monitor yang menampilkan Agenda Sidang dan adanya kotak pengaduan sebagai sarana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui kotak pengaduan tersebut.

    Alamat domain situs resmi Pengadilan Negeri Sampit telah mengalami perubahan, yang semula http://pn-sampit.com/ menjadi http://pn-sampit.go.id/ hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses semua informasi yang ada di situs Pengadilan Negeri Sampit. 

  • 21.02.12 Info Aktual >> Pengumuman

    altDaftar Nama Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Liingkungan Peradilan Tahun 2012 Gelombang II, yang akan berlangsung pada tanggal 15 Maret 2012 s.d. 10 April 2012, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat. UNDUH NAMA PESERTA PRAJABATAN GEL. II

 

Jadwal Persidangan

<<  February 2012  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    3  4  5
101112
13141516171819
242526
272829    
PANITERA / SEKRETARIS PDF Cetak
Oleh Administrator   
Minggu, 11 September 2011 10:37

NAMA  :GINTER, SH
NIP:19610505 198603 1 006
Pangkat/Golongan/Ruang:PEMBINA (IV/a)
TMT Pangkat:01-04-2007
Tempat Tanggal LahirSampit, 05 Mei 1961
Pendidikan Terakhir Sarjana Hukum STIH - HB Sampit
Pelatihan Diklat PIM Tk. IV
Karir

- Panitera Pengganti

  - Panitera Muda Pidana
  - Wakil Panitera
  - Panitera/Sekretaris

URAIAN TUGAS PANITERA / SEKRETARIS

   Tugas dan Tanggung Jawab :

1.  Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang

2.  Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akte, buku daftar, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan

3.  Menyelenggarakan administrasi perkara

4.  Mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti

5.  Menunjukkan Panitera Pengganti membantu Hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang

6.  Menerima serta membuat daftar semua perkara dan permohonan grasi diterima di kepaniteraan

7.  Membuat salinan putusan

8.  Membuat akte :

  • Pemberitahuan Putusan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika putusan dijatuhkan
  • Terima putusan
  • Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan
  • Tidak mengajukan permohonan banding
  • Penolakan permohonan banding bagi pengajuan banding yang terlambat
  • Permohonan banding
  • Pemberitahuan adanya permohonan banding
  • Menyampaikan salinan memori/kontra memori banding
  • Pemberitahuan membaca/memeriksa berkas (inzage)
  • Pencabutan permohonan banding
  • Pemberitahuan putusan banding
  • Permohonan kasasi
  • Pemberitahuan adanya permohonan kasasi
  • Penerimaan memori kasasi
  • Penyampaian tembusan memori kasasi
  • Penerimaan kontra memori kasasi
  • Penyampaian tembusan kontra memori kasasi
  • Tidak menerima Memori kasasi
  • Pencabutan permohonan kakasi
  • Pemberitahuan putusan kasasi
  • Permohonan peninjauan kembali
  • Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali
  • Pencabutan permohoanan peninjauan kembali
  • Pemberitahuan isi putusan peninjauan kembali kembali Terdakwa dan Jaksa 
  • Permohonan grasi/remisi

9.  Sebagai Kuasa Penggugat Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit :

  • Setiap bulan wajib melaporkan realisasi Anggaran dengan menggunakan sestim akuntansi pemerintahan kepada Pengadilan Tingkat Banding
  • Setiap bulan wajib melaporkan realisasi Anggaran dengan mengunakan sistem Akuntasi Pemerintahan dan rekapitulasi realisasi anggaran kepada Sekretaris Mahkamah Agung Cq. Biro Keuangan
  • Setiap bulan wajib melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran PNBP kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding
  • Menutup buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak setiap akhir bulan
  • Pembukaan Rekening Bank
  • Melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian tagihan beban APBN pada satuan kerja
  • Menerbitkan Surat Keputusan menunjuk dan mengangkat Staf Pengelola Keuangan dilingkungan Pengadilan Negeri Sampit pada DIPA Tahun Anggaran
  • Mengajukan RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja

10.  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    b. Informasi wajib tersedia setiap saat 
    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
  • Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan memutahirkan daftar informasi publik sekurang-kurang 1 (satu) kali dalam sebulan
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi publik tertentu dikecualikan
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak
  • Mengkoordinasikan penghitam atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada petugas informasi
  • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi
  • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
  • PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
Terakhir Diupdate pada Kamis, 15 September 2011 12:17
 
Hak Cipta © Pengadilan Negeri Sampit 2009